Thursday, 31 December 2015

SEJARAH PERGERAKAN SPN KAB PEKALONGAN

SPN di kab pekalongan sudah ada sejak tahun 2004 dalam perjalanan nya tidak ada gerakan sama sekali dan hanya kegiatan kegiatan formal nya aja itupun khusus pengurus.DPC SPN dulu berkesan elite tidak pernah melibatkan anggota,untuk bertemu dan berkumpul saja susah.
Selang beberapa tahun itu bisa dirubah gerakan nya dikarenakan adanya kasus besar yang terjadI DI PSP SPN PT PANAMTEX terkait kasus phk karyawan kontrak itu terjadi tahun 2010.kasus ini di advokasi secara bi partit tidak selesai minta perangkat atas nya DPC SPN akan tetapi upaya DPC SPN yang lama hanya lobby dan berkesan pro dengan pengusaha.pada saat itulah kami PSP SPN PT PANAMTEX mengambil sikap dan berkordinasi dengan wakil DPC SPN Ali soleh dan melangkah bersama dengan berkoordinasi dengan DPD SPN JATENG melalui surat setelah itu DPD SPN JATENG menginstruksikan kepada DPC SPN kota PEKALONGAN untuk membantu dalam mengadvokasi kasus PSP SPN PT PANAMTEX yang melibatkan anggota secara bersama sama dan akhirnya berhasil dipekerjakan kembali sebagian dan yang sebagian diberikan hak pesangon. Dan pada zaman itu lah sejarah mencatat bahwa karyawan pkwt (kontrak) mendapatkan pesangon.Disitulah awal baru bangkitnya SPN KAB PEKALONGAN setelah selang satu tahun kami PSP SPN PT PANAMTEX Bersama wakil ketua DPC SPN Ali Soleh mengorganisir kesemua PSP SPN SE-KAB pekalongan untuk melakukan konfercablub dengan alasan mosi tidak percaya karena adanya kasus yang cendrung pro pengusaha.Dan akhirnya semua PSP SPN SE kab pekalongan sepakat dan pada tahun 2011 di adakan konfercalub bertempat di hotel istana kota pekalongan dan dihadiri oleh DPP SPN pusat bp Bambang Wirayoso,dan akhirnya dipilih lah ketua DPC SPN Kab pekalongan yang baru yaitu Ali Soleh .Dengan kepemimpinan DPC SPN yang baru mulai pergerakan organisasi berubah dengan melakukan pendidikan dan pertemuan dengan basis langsung dan berkembang pesat dan banyak keberhasilan keberhasilan yang dicapai dan bergening organisasi posisi tawar nya diperhitungkan oleh pengusaha dan pemerintah.





No comments:

Post a Comment