Tuesday, 29 December 2015

PSP SPN PT PANAMTEX Datangi Disnakertrans kab pekalongan

Pada tanggal 3 november 2015 jajaran pengurus PSP SPN PT Panamtex melaporkan dan melayangkan surat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan PT Panamtex ke Disnakertrans kajen kab pekalongan terkait premi iuran BPJS ketenagakerjaan yang tidak sesuai UMK, juga belum diikutsertakan 80 pekerja ke BPJS ketenagakerjaan dan semua pekerja nya belum diikutsertakan ke program BPJS kesehatan,serta adanya diskriminasi terhadap pekerja kontrak yang belum mendapatkan cuti tahunan,dan adanya pemberlakuan pkwt serta PHK sepihak yang tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan no 13 th 2003.
Kami diterima dengan tangan terbuka oleh Disnakertrans dan pihak pemerintah akan menindak lanjuti dalam waktu dekat ke perusahaan. Pada tanggal 7 desember 2015 pihak pengawasan Disnakertrans melakukan sidak keperusahaan dan ditemukan beberapa yang sesuai yang dilaporkan oleh PSP SPN PT Panamtex. Pada hari senin 14 desember 2015 PSP SPN PT Panamtex mendatangi ke Disnakertrans kab pekalongan menanyakan hasil sidak yang dilakukan nya dan pihak Disnakertrans yang diwakili bp kholik menyampaikan akan dipelajari dan dianalisa sebelum dikeluarkan nota periksa pelanggaran dan dalam waktu dekat akan kabari selanjutnya.selang beberapa hari kami mendatangi lagi pada hari senin 28 desember 2015  ke Disnakertrans menanyakan nota periksa pelanggaran dan di jawab pak kholiq belum ditandatangani oleh pimpinan Disnakertrans tunggu akan kami kabari via sms ke PSP SPN PT Panamtex.

No comments:

Post a Comment